konflik pasti
menjadi suatu hal yang wajar yang pernah dilalui oleh suatu perusahaan.
Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat
dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti
masalah adu mulut tentang pribadi antar karyawan, sampai yang relatif besar
seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen.
Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan
manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di
berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan
pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi,
kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi
manusia karyawan.
Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan
bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera
mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen
,2003, Perilaku Organisasi):
- Harus dirasakan oleh pihak terkait
- Merupakan
masalah persepsi
- Ada
oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta,
ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku
- Interaksi
negatif-bersilangan
- Ada peringkat konflik dari kekerasan
sampai lunak.
CONTOH KASUS:
Konflik Buruh Dengan PT Megariamas
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan
Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT Megariamas Sentosa,
Selasa (23/9) siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper Timur,
Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil tindakan
tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir memberikan
tunjangan hari raya (THR).
Ratusan buruh PT Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36
Q, Pluit, Penjaringan, Jakut, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakut, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka macam
poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR merupakan
kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 4/1994 tentang THR.
“Kami menuntut hak kami untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dan jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak mendapatkan
THR, karena setahu kami perusahaan garmen tersebut tidak merugi, bahkan
sebaliknya. Jadi kami minta pihak Sudin Nakertrans Jakut bisa memfasilitasi
kami,” jelas Abidin, koordinator unjuk rasa ketika berorasi di tengah-tengah
rekannya yang didominasi kaum perempuan itu, Selasa (23/9) di depan kantor
Sudin Nakertrans Jakut. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen
dengan memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan
Young Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar
800 karyawan yang mayoritas perempuan.
Demonstrasi ke Kantor Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh
ini juga mengadukan nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada
karyawan. Bahkan ada beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena
dinilai terlalu vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen
dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen
mengancam tidak akan memberikan THR kepada pekerjanya.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas Sentosa mengadu ke kantor
Sudin Nakertrans Jakut. Setelah dua jam menggelar orasi di depan halaman Sudin
Nakertrans Jakut, bahkan hendak memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya
perwakilan buruh diterima oleh Kasudin Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat
kantornya. Dalam peryataannya di depan para pendemo, Sahut Tambunan berjanji
akan menampung aspirasi para pengunjuk rasa dan membantu menyelesaikan
permasalahan tersebut. "Pasti kami akan bantu, dan kami siap untuk menjadi
fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini," tutur Sahut.
Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau memberikan THR karena
itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut mengaku merugi, pihak
manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti konkret,” kata Saut
Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan dengan para
perwakilan demonstrasi.
Sesuai peraturan, karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun berhak menerima
THR. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun di atas tiga
bulan, THR-nya akan diberikan secara proporsional atau diberikan sebesar 3/12x1
bulan gaji. Karyawan yang baru bekerja di bawah tiga bulan bisa saja dapat
tergantung dari kebijakan perusahaan.
Saut menambahkan, sejauh ini sudah ada empat perusahaan yang didemo karena
mangkir membayar THR. “Sesuai dengan peraturan H-7 seluruh perusahaan sudah
harus membayar THR kepada karyawannya. Karena itu, kami upayakan memfasilitasi.
Untuk kasus karyawan PT Megariamas Sentosa memang sedang ada sedikit
permasalahan sehingga manajemen sengaja menahan THR mereka. Namun, sebenarnya
itu tidak boleh dan besok kami upayakan memfasilitasi ke manajemen perusahaan.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk kawasan Jakarta Utara tercatat ada sekitar
3000 badan usaha atau perusahaan di sektor formal. Untuk melakukan monitoring,
pihaknya menugaskan 15 personel pengawas dan 10 personel mediator untuk
menangani berbagai kasus seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja,
tuntutan upah maupun upah normatif dan THR. “Kami masih kekurangan personel,
idealnya ada 150 personel pengawas dan 100 personel mediator,” tandas Saut
Tambunan.
Analisis :
Ini adalah salah
satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu perusahaan /
organisasi. Bisa ditekankan, disini suatu perusahan dimana seorang pemimpin
yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan. Mereka
senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana
sebagai seorang yang memiliki kekuasaan, mereka dengan mudah dapat mengeluarkan
seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan mengancam para karyawanya
dengan tidak memberikan THR. Menurut kami, ini jelas sangat berpengaruh dalam
terjadinya sebuah konflik, hal ini merupakan penyebab utama terjadinya konflik
dalam kasus ini, menurut kami dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya,
mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga
perlu adanya proses hukum, karena disini telah melanggar hak seseorang dan
telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja.
Kami rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam
perusahaan ini, ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah iya
mengerjakan kewajibanya.
Sumber: