Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tidak berwujud digolongkan sebagai berikut.
a. Aktiva tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh Undang-Undang, peraturan / persetujuan atau oleh sifat aktiva itu sendiri
- Hak Paten
Patent adalah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak patent dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa penggunaannya, dapat saja diperbaharui atau jika bisa di perpanjang. Hak patent dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
Harga perolehan hak patent yang diperoleh dengan cara mengadakan riset dan penelitian yang dilakukan sendiri oleh perusahaan, adalah semua pengeluaran untuk biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh dan mempertahankannyadari tuntutan pihak lain (jika ada). Biaya-biaya yang bersangkutan antara lain adalah biaya riset, penelitian, biaya pendaftaran, dan biaya pengacara. Dalam hak patent yang diperoleh melalui pembelian dari pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya
- Hak Cipta
Hak cipta (Copy Rights) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengarang, pencipta lagu / music atau seniman lainnya untuk menerbitkan / mempublikasikan, manjual atau mengawsi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. Hak cipta dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.