Selasa, 24 September 2013

Aktiva Tetap Tidak Berwujud

Aktiva tetap tidak berwujud (Intangible Asset)  adalah aktiva yang umurnya panjang dan memberikan manfaat bagi operasi perusahaan, tetapi tidak mempunyai bentuk fisik. Aktiva ini mencerminkan hak-hak istimewa atau memberikan posisi yang meguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan.

Berdasarkan masa manfaatnya, aktiva tidak berwujud digolongkan sebagai berikut. 

a. Aktiva tidak berwujud yang masa manfaatnya dibatasi oleh Undang-Undang, peraturan / persetujuan atau oleh sifat aktiva itu sendiri
  1. Hak Paten
       Patent adalah suatu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang menemukan hal yang baru, untuk melakukan pembuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya selama jangka waktu tertentu. Masa penggunaan hak patent dibatasi selama 17 tahun dan setelah habis masa penggunaannya, dapat saja diperbaharui atau jika bisa di perpanjang. Hak patent dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.
       Harga perolehan hak patent yang diperoleh dengan cara mengadakan riset dan penelitian yang dilakukan sendiri oleh perusahaan, adalah semua pengeluaran untuk biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh dan mempertahankannyadari tuntutan pihak lain (jika ada). Biaya-biaya yang bersangkutan antara lain adalah biaya riset, penelitian, biaya pendaftaran, dan biaya pengacara. Dalam hak patent yang diperoleh melalui pembelian dari pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya
  2. Hak Cipta
       Hak cipta (Copy Rights) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pengarang, pencipta lagu / music atau seniman lainnya untuk menerbitkan / mempublikasikan, manjual atau mengawsi ciptaannya. Masa penggunaan hak cipta dibatasi selama 28 tahun dan dimungkinkan untuk perpanjangan selama 28 tahun lagi. Hak cipta dapat digunakan sendiri atau dijual kepada pihak lain.       Harga perolehan hak cipta adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya peninjauan, biaya pengerjaan, biaya perizinan, biaya pendaftaran, dan sebagainya. Dalam hal hak cipta diperoleh melalui pembelian dari pihak lain, harga perolehan hak cipta adalah sebesar harga belinya.
  3. Franchise
        Franchise atau hak monopoli adalah hak-hak istimewa yang diberikan pemerintah kepada suatu pihak, untuk menggunakan fasilitas milik Negara bagi penyediaan jasa-jasa kepentingan umum, misalnya untuk penimbunan sampah dan transportasi umum. Hak monopoli dapat juga diberikan kepada suatu perusahaan untuk menggunakan fungsi bisnis tertentu, misalnya penjualan produk tertentu dalam suatu daerah geografis tertentu. Hak monopoli diberikan dalam batas waktu tertentu.         Harga perolehan hak monopoli adalah semua pengeluaran biaya yang berhubungan dengan usaha memperoleh hak tersebut, seperti biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. Hak monopoli yang dibeli dari pihak lain, harga perolehannya adalah sebesar harga belinya. Dalam hal suatu persetujuan hak monopoli menyebutkan juga pembayaran-pembayaran secara periodic. Pembayaran-pembayaran tersebut dicatat sebagai biaya periodic.
b.   Aktiva tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak terbatas
  1. Merk Dagang
       
    Penggunaan merk dagang (Trademarks) dan nama dagang merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan yang menggantungkan produknya kepada permintaan konsumen. Bagi konsumen, merek dagang memberikan ciri dan jaminan kualitas yang membedakan dari produk dagang lainnya. Oleh karena itu bagi perusahaan, merek dagang dan nama dagang memberikan manfaat ekonomi dalam usaha memperoleh penghasilan sehingga cukup beralasan jika merek dagang diakui sebagai aktiva.
       Untuk mendapat jaminan atau perlindungan hokum, merek dagang dan nama dagang dapat didaftarkan ke Departemen Kehakiman melalui Direktorat Patent. Suatu merek dagang akan digunakan sepanjang dianggap mempunyai pengaruh yang menguntungkan dalam usaha memperoleh penghasilan. Oleh karena iti tidak ada batas waktu untuk menggunakan suatu merek dagang. Suatu merek dagang dapat dipindahkan kepada pihak lain, dengan tudak mengganggu keberadaan perusahaan yang bersangkutan.
       Harga perolehan merek dagang yang dibuat sendiri oleh perusahaan adalah semua biaya yang berhubungan dengan usaha pembuatan dan pendaftarannya. Sementara merek dagang yang diperoleh melalui pembelian dari pihak lain, harga perolehan adalah sebesar harga belinya.
  2. Goodwill
    adalah nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan ssebagai akibat adanya nama baik, letak yang strategis, manajer yang baik, dan sebagainya.
    Goodwill hanya bisa diakui atau dicatat bila pindah dari perusahaan lain, melalui pembelian perusahaan lain pada haga yang lebih tinggi dari nilai wajar netonya. Kelebihan harga diatas nilai wajar itulah yang diakui sebagai harga perolehan Goodwill.
    Contoh :PT. Budaya membeli PT. Alamsyah dengan harga Rp. 1.500.000.000,-. Nilai wajar aktiva PT. Alamsyah pada saat transaksi Rp.2.400.000.000,- dan nilai seluruh utangnya Rp. 1.000.000.000,-.
    Maka nilai Goodwill dapat dihitung sebagai berikut:
    Harga beli PT. Alamsyah

     Rp1,500,000,000.00
    Nilai wajar aktiva neto  Rp2,400,000,000.00

    Nilai utang  Rp1,000,000,000.00 -

    Total modal PT. Alamsyah

     Rp1,400,000,000.00

    Nilai Goodwill

     Rp   100,000,000.00

    Transaksi tersebut dicatat dalam jurnal sebagai berikut :
    Macam-macam Goodwill

     Rp2,400,000,000.00
    Goodwill

     Rp   100,000,000.00
    Macam-macam Utang
     Rp1,000,000,000.00
    Kas

     Rp1,500,000,000.00

    Goodwill diamortisasikan selama umur ekonomisnya.
    Misalnya diamortisasikan selama 20 tahun, maka setia tahun :
    Rp. 100.000.000,- : 20 = Rp. 5.000.000,-|
    Maka jurnal penyesuaian setiap periode akuntansi adalah :
    Biaya amortisasi Goodwill

     Rp  5,000,000.00
    Goodwill

     Rp 5,000,000.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar